Membuat surat dinas
Secara umum surat dinas meliputi bagian bagian berikut
-
Kepala Surat
-
Tempat,tanggal surat
-
Nomor
-
Lampiran
-
Hal
-
Alamat surat
-
Salam pembuka
-
Isi surat
-
Salam penutup
-
Nama pengirim / tanda tanggan
-
Tembusan
-
Inisial
a.
Kepala Surat
Mengemukakan identitas instansi tsb secara tepat yakni
meliputi; nama instansi, lambang,alamat,kodepos,nomor telepon,nomor fax/email
b.
Tempat tanggal surat
Apabila lokasi penulisan surat tersebut sudah dinyatakan
dalam kepala surat, maka hal itu tidak perlu disebutkan lagi
c.
Nomor surat
Meliputi:
a.
Kode surat/ nomor urut/kode taun(026/osis/2008)
d.
Lampiran
Jika dokumen itu berjumlah satu lembar maka harus di
sebutkan satu lembar, kala dokumen itu berisikan satu berkas maka harus di
tulis 1 berkas
e.
Hal
Hall yang dibicarakan dalam surat.
f.
Alamat
Terdapat dua macam alamat yaitu;
a.
Alamat luar
Alamat surat itu harus lngkap dan
jelas yang meliputi nama orang atau institusi yang berdiri, nama jalan,dan
nomor kantor, nama kota,serta kode pos.
b.
Alamat dalam
g.
Salam pembuka
Penulisan salam pembuka dimulai dengan huruf kapital dan
diakhiri dengan tanda koma.
h.
Isi surat
Secara umum isi surat terbagi menjadi tiga bagian yakni;
alenia pembuka, alenia isi, alenia penutup.
a.
Alenia pembuka
berfungsi sebagai pengantar, bagian pembuka hanya di tambahi kata-kata
dengan ini, berkenaan dengan, dll.
b.
Alenia isi
Alenia isi harus berkaitan dengan alenia pembuka. Alenia isi dan pembuka
memerluka kata kata penghubung seperti;” sehubungan dengan hal
diatas”,”berkenaan dengan hal tersebut diatas”,”berkaitan dengan hal itu”
c.
Alenia Penutup
Alenia penutup umumnya berisi ucapan terimakasih atau ucapan
pengharapan.contoh; cukup sekian dan terimakasih
i.
Salam penutup
Tata cara sama dengan salam pembuka
j.
Tanda tangan
Dalam surat dinas akan lebih baik jika nama
pengirim disertai identitas kedinasan, yaitu; jabatan, no induk pegawai, dan
cap dinas.
k.
Penebusan
Penulisan bagian ini berfungsi untuk
menjelaskan pihak atau instansi lain yang mendapatkan surat tsb.
0 comments:
Post a Comment